Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

AKBP Achiruddin Dipecat secara Tak Hormat

Foto : ANTARA/Fransisco Carolio

SIDANG KODE ETIK -- Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5). AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 yang lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

“Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan."

MEDAN - Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan sudah lima kali menjalani sidang etik dalam kasus berbeda, sehingga menjadi pertimbangan dijatuhkannya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Tiga kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan," ucap Panca di gedung Bid Propam Polda Sumut, Selasa (2/5) malam.

AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari kepolisian melalui mekanisme PTDH dalam sidang etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung.

Panca menyebutkan AKBP Achiruddin Hasibuan ternyata sudah lima kali menjalani sidang etik. Konsekuensi harus diberhentikan dari anggota Polri. "Perbuatan dia selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan etika Polri," ucapnya.

Ia dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan Pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022. "Apa yang dilakukannya melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan, maka sidang etik kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi PTDH," jelas Panca.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top