AKBP Achiruddin Dipecat secara Tak Hormat
SIDANG KODE ETIK -- Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5). AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang kode etik tentang PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 yang lalu.
Selain di PTDH, proses pidana umum juga masih terus berproses. AKBP Achiruddin Hasibuan dipersalahkan melanggar Pasal 304, 55, dan 56 KUHP karena keberadaannya saat kejadian yang membiarkan atau tidak melakukan tindakan pencegahan. "Ia juga dijerat dengan UU Migas dan UU tentang Gratifikasi terkait usaha migas yang diduga ilegal," kata Kapolda Sumut.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya