Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Akankah Rachel Vennya Dipenjara, Kapolda Akan Usut Kasus Tanpa Pandang Bulu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan akan menindak perilaku pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Salah satu yang ditekankan adalah terkait kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Wisma Atlet Pademangan usai berlibur di Amerika Serikat.

"Terkait karantina, Polda Metro Jaya akan usut tuntas," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Senin (18/10/2021).

Dirinya menerangkan, dalam setiap pelanggar prokes diproses sesuai Undang-Undang yang berlaku tanpa melihat latar belakangnya, termasuk Rachel Vennya.

"Kami akan usut tuntas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina," tandas Fadil.

Sementara, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS menerangkan, oknum TNI yang diduga membantu Rachel Vennya telah keluar dari RSDC Wisma Pademangan.

Hal itu berdasar hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh Kogasgabpad Covid-19 turun tangan melakukan penyelidikan.

Arh Herwin menyebut FS, oknum anggota TNI bagian Pengamanan Satgas di Bandara patut diduga melakukan tindakan non prosedural.

"Dia yang telah mengatur agar Selebgram Selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," ucap dia dalam keterangan tertulis, Rabu 13 Oktober 2021.

Dengan begitu, Arh Herwin menyampaikan Pangdam Jaya selaku Pangkogasgabpad Covid-19, memerintahkan agar proses pemeriksaan dan penyidikan terhadap oknum tersebut dilakukan secepatnya.

Penyelidikan juga akan dilakukan terhadap tenaga sektor kesehatan, tenaga pengamanan dan penyelenggara karantina lainnya agar diperoleh hasil yang maksimal.

Arh Herwin menyampaikan, pihaknya bakal menjadikan sebagai bahan evaluasi sesuai dengan SE Satgas Covid 19 Nomor 18/2021 yang mana bahwa tamu/warga yang baru datang dari luar negeri wajib melaksanakan karantina selama 8x24 jam.

"Saat ini pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan, pemeriksaan dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir dalam arti pemeriksaan dilakukan dimulai dari bandara sampai dengan di RSDC wisma Pademangan," tandas dia.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top