Akademisi Dukung Omnibus Law Politik Sederhanakan UU Pemilu
Dua Hakim Konstitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Arsul Sani (kanan) berbincang di sela sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Menurutnya, pembahasan undang-undang itu bakal ditentukan oleh Badan Legislasi DPR RI atau Komisi II DPR RI.
Nantinya, kata dia, dua alat kelengkapan dewan itu bakal melakukan sinkronisasi dengan pemerintah.
Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies pun mengatakan bahwa UU yang juga bakal mengatur partai politik itu perlu dikaji, meliputi kajian sosial, politik, budaya dan sebagainya. "Jadi ini kan baru masuk kemarin, kita akan pelajari semua terkait dengan rancangan UU," katanya.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya