Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- DPR Kaji Usulan Pembentukan UU Pemilu-Parpol secara Omnibus Law

Akademisi Dukung Omnibus Law Politik Sederhanakan UU Pemilu

Foto : ANTARA/Rivan Awal Lingga

Dua Hakim Konstitusi Daniel Yusmic (kiri) dan Arsul Sani (kanan) berbincang di sela sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

A   A   A   Pengaturan Font

Penggunaan metode Omnibus Law sebagai cara mengatasi hambatan peraturan perundang-undangan yang dikarenakan banyaknya muncul regulasi serta adanya tumpang tindih regulasi yang berlaku.

Perlu Dikaji

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa pihaknya menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law yang mengatur soal pemilihan umum (pemilu) hingga partai politik (parpol).

Menurut dia, DPR RI bisa saja mengajukan suatu undang-undang untuk dibahas. Namun, menurutnya, hal itu harus dibicarakan dulu dengan pemerintah.

"Nanti dibicarakan mana usulan yang layak untuk ditindaklanjuti, mana yang tidak. Sekali lagi UU harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR," kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top