Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis
Kerugian Negara - Kalau Lunas, Berapa yang Dibayar, Kapan, dan Dimana Pembayarannya

Ajaib Piutang Negara BLBI Ratusan Triliun Rupiah Lenyap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Pemerintah harus buka debitor kakap yang punya utang BLBI 58 triliun rupiah, tetapi cuma bayar 17 triliun rupiah.

Kebaikan hati pemerintah memperkecil nilai utang obligor harus ditinjau ulang karena indikasinya mengarah ke korupsi yang jauh lebih besar.

JAKARTA - Harapan publik pada Satuan Tugas Penanganan Hal Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) yang awalnya sedemikian tinggi, kini mulai merosot seiring dengan kredibilitasnya yang mulai menimbulkan pertanyaan.

Setelah gencar melakukan pemanggilan para obligor/debitor bandel dan melakukan penyitaan dan penyegelan aset, mendadak Satgas menyampaikan kalau ada beberapa debitor kakap yang sudah melunasi utang. Pengakuan Satgas soal pelunasan utang itu menjadi tanda tanya besar bagi publik, mulai dari transparansinya dengan nilai utang hingga aset-aset yang diserahkan untuk pembayaran.

Manajer Riset Seknas Fitra, Badiul Hadi, yang diminta pendapatnya di Jakarta, Rabu (10/11), mengatakan kalau ada klaim pelunasan, Satgas semestinya menjelaskan berapa utang yang sudah dilunasi dan di mana dilakukan pembayaran atau penyerahan asetnya.

"Ajaib piutang BLBI negara lenyap ratusan triliun rupiah, belum ditambah bunganya. Kami sudah hitung 33 triliun rupiah plus carrying cost yang besarnya 20 persen straight line itu jumlahnya ratusan triliun rupiah. Kalau bunga majemuk berapa. Kalau dikatakan lunas berapa besarnya utang yang sudah lunas, kapan, dan dimana pembayarannya," kata Badiul.

Menurutnya, kalau Satgas tidak terbuka mengenai waktu pelunasan maka hal itu patut diduga ada upaya penghapusan piutang negara. Kalau penghapusan piutang harus jelas alasannya dan ada aturan jenjang kewenangan yang bisa memutuskan penghapusan.

"Penghapusan piutang ini tentu sangat mencederai nurani, terlebih obligor BLBI ini mengeruk uang negara, giliran diminta bayar, malah minta keringanan/ penghapusan piutang," kata Badiul.

Satgas kalau mau dipercaya harus bertindak tegas, dan tidak menghapus piutang. Satgas tidak boleh tebang pilih dan mengategorikan ada yang kooperatif dan ada yang tidak. Toh, pada dasarnya semua tidak punya iktikad baik membayar kewajibannya kepada negara.

Buktinya, selama 22 tahun, mereka bebas melenggang dan berbisnis, bahkan hidup nyaman di luar negeri seperti Singapura, tanpa punya beban dan etika moral yang baik. Padahal, akibat dari ulah mereka, negara dan rakyat Indonesia harus menanggung beban bunga.

"Satgas tidak perlu memberi perlakuan khusus. Apalagi obligor yang utangnya 58 triliun rupiah, tapi baru membayar sebagian kecil. Itu pun dengan menyerahkan aset bodong. Aset-asetnya pun dijaminkan kembali ke pihak nominee dia, padahal sudah milik negara, ini korupsi terbesar dalam sejarah RI, korupsi baru di atas BLBI dan layak dibawa ke ranah pidana," kata Badiul.

Pentingnya membuka ke publik, kata Badiul, agar yang bersangkutan merasa bersalah dan tidak menganggap dirinya dan perusahaan selalu dilindungi negara. "Publikasi juga penting sebagai bentuk keseriusan pemerintah melibatkan masyarakat dalam pengawasan debitur-debitur tersebut, termasuk perkembangan penyelesaiannya dari waktu ke waktu," tegas Badiul.

Publikasi juga sebagai bagian dari hukuman sosial. Sebab, bila ditutupi terus-menerus obligor dan debitur ini luput dari hukuman sosial. Kita sering punya pengalaman, tiba-tiba menghilang entah ke mana. Makanya perlu dibuka, terutama yang punya utang 58 triliun rupiah. Siapa orangnya," kata Badiul.

Satgas pun harus transparan menjelaskan kenapa dari nilai utangnya 58 triliun rupiah, sekarang berkurang tinggal 17 persen. Mana aset yang sudah diserahkan, itu pasti aset bodong," kata Badiul.

Tidak Adil

Sementara itu, Ekonom STIE YKP Yogyakarta, Aditya Hera Nurmoko, mengatakan obligor terbesar yang mempunyai kewajiban 58 triliun rupiah itu kini sudah sangat kaya raya dengan bisnis yang menguasai seluruh sendi masyarakat. Maka sangat tidak adil jika yang ditagih hanya 17 persen dari total utangnya. Tidak adil kepada obligor lain sekaligus kepada rakyat Indonesia.

"Obligor ini salah satu orang terkaya di Indonesia sejak dulu sampai saat ini. Perlu di-check lagi aset yang dulu diserahkan. Kalau aset bodong bagaimana? Kenapa dia tidak disebut namanya oleh Satgas BLBI? tanya Aditya Hera.

Aditya mengatakan kebaikan hati pemerintah yang disebut Menko Polhukam dengan memperkecil nilai utang obligor pada masa krisis moneter harus ditinjau ulang. Bukan kebaikan hati kalau kemudian indikasi ke arah korupsi jauh lebih besar.

Secara terpisah, Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Brawijaya sekaligus Presiden Forum Dekan Ilmu-ilmu Sosial (Fordekiis), Andy Fefta Wijaya, mengatakan nilai utang BLBI akan menyusut apabila dihitung dengan nilai yang sama dengan saat 24 tahun lalu saat utang ini dikucurkan, karena devaluasi mata uang rupiah.

"Karena nilai satu triliun rupiah setelah 24 tahun jelas sudah mengalami degradasi nilai saat ini. Agar pemerintah tidak dirugikan penetapan bunga penting. Pemerintah sebenarnya sudah memberikan discount kepada para obligor untuk nilai utangnya, yaitu dengan membayar pengembalian utang yang lebih rendah dari seharusnya," kata Andy.

Namun, beberapa dari mereka belum segera melunasi utangnya. Oleh karena itu, untuk jenis obligor seperti itu, tim penagihan harus tegas dan menindak, bahkan seharusnya diberi penalti dan dinaikkan tagihannya seperti semula.

"Hasil audit BPK perlu dijadikan acuan. Karena BPK adalah lembaga resmi, independen dan berwenang menyampaikan opini tentang keuangan negara itu," katanya.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top