Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Airlangga: Satgas Covid-19 Tetap Bertugas Sampai Masyarakat Resilien

Foto : BPMI SETPRES

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tetap bertugas sampai masyarakat menjadi resilien dari COVID-19.

"Penghentian pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) telah diterbitkan pada 30 Desember 2022 dan kita memasuki masa transisi. Dalam situasi ini Satgas COVID-19 tetap berjalan sampai masyarakat resilien," kata Airlangga dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC PEN) di Jakarta, Kamis (26/1).

Ia menambahkan vaksin COVID-19 juga akan terus diberikan kepada masyarakat secara gratis, termasuk vaksinasi booster kedua.

"Early warning indicatordanearly warning systemtetap dimonitor dan dikelola oleh Kementerian Kesehatan.Risk management protocolpandemi dapat diaktifkan kembali apabila timbul masalah baru, atas rekomendasi Kemenkes," imbuhnya.

Dari sisi ekonomi, PPKM yang telah berakhir membuat pemerintah mengembalikan program beserta anggarannya kepada masing-masing kementerian atau lembaga, salah satunya anggaran program penanganan kesehatan senilai Rp178,8 triliun di bawah Kementerian Kesehatan, BPOM, dan BKKBN.

"Kita bergerak dari menghadapi penyakit dan risikonya yang tidak diketahui menjadi penyakit COVID-19 yang telah diketahui cara penyebarannya, tapi saat ini efeknya semakin sulit diprediksi," katanya.

Pemerintah mengambil beberapa langkah untuk mempertahankan laju pemulihan ekonomi, yakni pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk membuat sektor keuangan nasional semakin resilien.

"Pemerintah juga menerbitkan Perpu Cipta Kerja dan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang diharapkan dapat memitigasi risiko stagflasi dengan kepastian hukum di tengah situasi yang tak pasti untuk menghasilkan pertumbuhan, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga stabilitas keuangan dan nilai tukar," ucapnya.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top