Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ahli Waris Pegawai KPK Terima Santunan Rp605 Juta

Foto : ISTIMEWA

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai 605 juta rupiah kepada ahli waris almarhum YM (53) yang bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). YM, pegawai bagian pengadaan KPK, meninggal dunia saat sedang menjalankan tugas sehari-hari pada 7 November 2017.

Santunan diserahkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, disaksikan Wakil Ketua lainnya, Basaria Pandjaitan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/1).

Agus menyatakan santunan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Tugas kami memenuhi hak peserta ataupun ahli warisnya jika muncul klaim. Semoga santunan ini bermanfaat untuk membantu kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.

Sesuai dengan amanah peraturan undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia melalui empat program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

Sementara itu, Alexander mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang dinilai sangat baik dalam memberikan pelayanan kepada pesertanya dalam ketepatan dan kecepatan. Kondisi itu dirasakan ketika musibah menimpa pegawai KPK.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top