Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Agar Tak Jadi Korban Sindikat, Pemda Didesak Terbitkan Aturan Perlindungan Pekerja Migran

Foto : Istimewa

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani saat menjelaskan penempatan PMI kepada sejumlah kepala daerah di ruangan data Centre PMI di kantor BP2MI, Jakarta, Selasa (5/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia atau BP2MI mendesak pemerintah daerah (Pemda) membuat regulasi khusus di daerah yang mengatur tentang perlindungan pekerja migran. Tujuannya agar penanganan calon pekerja migran tertata dengan baik sehingga tidak menjadi korban sindikat.

"Kerja sama ini dimaksudkan supaya para kepala daerah sepulang ini terbitkan Perda (Peraturan daerah), Perbup (peraturan bupati) atau Perwali (peraturan wali kota) yang mengatur tentang perlindungan pekerja migran ini," ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam acara penandatangan nota kesepakatan (MoU) bersama sejumlah kepala daerah di Jakarta, Selasa (5/4).

Aturan yang dimaksud Benny ialah terkait perlindungan terhadap calon PMI ataupun keluarganya. Lalu, bagaimana tata kelola penempatan dilakukan secara baik. "Kita ingin memastikan yang berangkat ialah yang memiliki kompetensi, keahlian, keterampilan di sektor pekerjaan mereka, kemudian kemampuan berbahasa asing yang cukup serta disertai dengan dokumen yang lengkap," ucapnya.

Kata Benny, peran Pemda sangat membantu menyelamatkan pekerja migran dari incaran sindikat pekerja migran yang berupaya memberangkatkan mereka ke luar negeri dengan cara illegal. "Dengan itu mereka tidak menjadi korban tetapi berangkat dengan legal," papar Benny.

Saat ini, BP2MI rutin membangun kolaborasi dengan daerah daerah. Tercatat sudah ada 87 daerah yang diajak untuk berkolaborasi. Targetnya hingga Juni sudah mencapai 260 daerah yang diajak bekerja sama. Ratusan daerah itu selama ini menjadi kantong pekerja migran kita. Kolaborasi dibangun agar BP2MI dibantu juga oleh daerah dalam mengurus calon PMI. Itu sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top