Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

AFPI Terapkan Standarisasi Layanan "Fintech"

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) terbuka dan siap menerima pengaduan dari masyarakat terkait fintech pendanaan atau lending. Fintech atau financial technology merupakan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informatika atau TI. "AFPI telah memiliki saluran informasi dan pengaduan nasabah fintech lending, yakni JENDELA.

AFPI terbuka mendengarkan keluhan nasabah. AFPI hadir untuk turut mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Pemanfaatan fintech lending diharapkan lebih maksimal untuk mengisi credit gap (kesenjangan pemenuhan pembiayaan) dan untuk melayani masyarakat yang belum tersentuh dan terlayani oleh jasa perbankan," ujar Ketua Harian AFPI Kuseryansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat.

Kuseryansyah menjelaskan, selain memastikan status fintech legal, konsumen seharusnya mencermati syarat dan ketentuan yang diminta aplikasi pinjaman, seperti besaran bunga, lama pinjaman dan denda keterlambatan. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terjebak dalam pinjaman online yang tidak berizin atau fintech ilegal.

Sebelumnya, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas AFPI, Tumbur Pardede mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan hanya menggunakan fintech peer to peer (P2P) lending yang legal, atau yang sudah terdaftar maupun berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga :
Pacu Produksi

Tumbur menambahkan AFPI merupakan mitra OJK dalam mengawasi dan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan jasa fintech lending. Seluruh praktek bisnis anggota AFPI mengacu arsitektur AFPI yang diawasi oleh Komite Etik.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top