Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Menghalangi Penyelidikan

Advokat Lucas Didakwa Membantu Pelarian Eddy Sindoro

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

PEMBACAAAN DAKWAAN - Pengacara Lucas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa advokat Lucas bersama-sama seorang wanita, Dina Soraya, membantu pelarian tersangka kasus suap Eddy Sindoro.

"Terdakwa Lucas bersama dengan Dina Soraya telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro," kata jaksa KPK, Abdul Basir, saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11).

Eddy Sindoro merupakan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama dua tahun sebelum menyerahkan diri.

Pada bagian lain, Jaksa mengungkapkan Lucas adalah orang yang menyarankan Eddy melepas status warga negara Indonesia untuk membuat paspor negara lain, yaitu agar lepas dari jerat hukum sejak Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.

Eddy yang ketahuan menggunakan paspor palsu di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 7 Agustus 2018 pun dikembalikan ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top