Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Menghalangi Penyelidikan

Advokat Lucas Didakwa Membantu Pelarian Eddy Sindoro

Foto : ANTARA/Dhemas Reviyanto

PEMBACAAAN DAKWAAN - Pengacara Lucas saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/11).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa advokat Lucas bersama-sama seorang wanita, Dina Soraya, membantu pelarian tersangka kasus suap Eddy Sindoro.

"Terdakwa Lucas bersama dengan Dina Soraya telah melakukan atau turut serta melakukan dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro," kata jaksa KPK, Abdul Basir, saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/11).

Eddy Sindoro merupakan Chairman PT Paramount Enterprise Internasional yang dijerat KPK sebagai tersangka berkaitan pengurusan perkara di pengadilan. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 2016 dan kabur ke luar negeri selama dua tahun sebelum menyerahkan diri.

Pada bagian lain, Jaksa mengungkapkan Lucas adalah orang yang menyarankan Eddy melepas status warga negara Indonesia untuk membuat paspor negara lain, yaitu agar lepas dari jerat hukum sejak Eddy ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.

Eddy yang ketahuan menggunakan paspor palsu di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 7 Agustus 2018 pun dikembalikan ke Indonesia pada 29 Agustus 2018. Lucas lalu mengatur agar saat Eddy mendarat di bandara Soekarno Hatta langsung dapat melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan Imigrasi.

Lucas menghubungi Dina Soraya untuk mengatur hal tersebut. Dina menindaklanjuti perintah Lucas dengan meminta bantuan dari sejumlah orang, termasuk petugas Bandara Soekarno-Hatta, di antaranya petugas Imigrasi di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Duty Executive PT Indonesia Air Asia, Yulia Shintawati.

Mereka berdua disebut ikut membantu pelarian Eddy Sindoro dari Indonesia ke Bangkok. Setelah Eddy Sindoro berhasil meninggalkan Indonesia, Lucas melalui saksi Dwi Hendro Wibowo alias Bowo memberikan uang sebanyak 250 juta rupiah sesuai dengan kesepakatan sebelumnya.

Lucas didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1.

Pasal itu mengatur mengenai setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit 150 juta rupiah dan paling banyak 600 juta rupiah.

ola/AR-2

Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top