![Adukan Dugaan Pidana Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/adukan-dugaan-pidana-pemilu-240126223711-0.jpg)
Adukan Dugaan Pidana Pemilu
![Adukan Dugaan Pidana Pemilu](https://koran-jakarta.com/images/article/adukan-dugaan-pidana-pemilu-240126223711-0.jpg)
Foto : Koran Jakarta/M Fachri
Aktivis yang menamakan Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (JARNAS GAMKI GAMA) membuat pengaduan Dugaan Pidana Pemilu Pasal 547 UU terhadap Joko widodo (Jokowi) di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (26/1). Perbuatan Jokowi dengan menggunakan fasilitas negara berupa Mobil Kepresidenan dan Jokowi bukanlah Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran adalah pelanggaran pidana UU Pemilu. Jokowi melakukan pelanggaran Pasal 547 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengatur bahwa setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan, atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun.
Komentar
()Muat lainnya