Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemimpin Kultus Seks

Adnan Oktar Alias Harun Yahya Dihukum 1.075 Tahun Penjara

Foto : idAFP/DOGAN NEWS AGENCY

DITANGKAP APARAT TURKI I Foto saat Adnan Oktar alias Harun Yahya ditangkap di rumahnya di kawasan Cengelkoy, Istanbul, Turki, 11 Juli 11 2018.

A   A   A   Pengaturan Font

ANKARA - Adnan Oktar alias Harun Yahya, 64 tahun, televangelis, penulis buku-buku Islam, dan pendakwah asal Turki dijatuhi hukuman 1.075 tahun karena terbukti melakukan kejahatan seks. Vonis terhadap Oktar itu dijatuhkan oleh pengadilan di Istanbul, Turki, pada Senin (11/1) waktu setempat.

Oktar dituduh melakukan penyerangan seksual, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, penipuan, serta spionase politik dan militer. Oktar juga dinyatakan bersalah karena membantu kelompok yang dipimpin oleh pendakwah Muslim yang berbasis di Amerika Serikat (AS), Fethullah Gülen, yang disalahkan Turki karena melakukan upaya kudeta yang gagal pada 2016.

Pengadilan di Istanbul juga menghukum dua eksekutif lain di organisasi Oktar, yaitu Tarkan Yavas dan Oktar Babuna, masing-masing selama 211 dan 186 tahun.

Oktar sebelumnya ditahan oleh kepolisian Istanbul pada 2018 bersama lebih dari 200 tersangka lain di kelompoknya. Dia disebut seorang televangelis karena kerap berdakwah di televisi bersama para wanita berpakaian minim yang dia sebut "anak kucing". Di dalam dakwahnya, Oktar menyampaikan kreasionisme dan nilai-nilai konservatif.

Jaksa mengatakan Oktar memimpin organisasi yang digambarkan sebagai organisasi kriminal. Pengadilan terhadap Oktar digelar sejak September 2019, setelah ia ditangkap oleh polisi Turki di Istanbul bersama 235 pengikutnya pada 2018. Oktar ditangkap di rumahnya di Istanbul, di kawasan Cengelkoy, yang merupakan bagian Asia dari kota ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Selocahyo Basoeki Utomo S, AFP

Komentar

Komentar
()

Top