Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Adelin Lis Sempat Palsukan Paspor Di Jakarta

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Masih ingat dengan sosok pria atas nama Adelin Lis, buron Kejaksaan Agung selama 13 tahun, akhirnya dipulangkan ke Jakarta, pada Sabtu (19/6) malam. Ternyata, untuk bisa menghilang dari Indonesia ia juga memalsukan paspor dan dikeluarkan oleh imigrasi Jakarta Utara dengan tanda tangan Sutrisno sebagai Kepala Imigrasi.

Adelin merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia yang menjadi terpidana dalam kasus pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Atas aksinya, Mahkamah Agung sebelumnya mempidana Adelin 10 tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 119,8 miliar dan dana reboisasi 2,938 juta dollar AS. Namun, kejaksaan kesulitan mengeksekusi Adelin yang kabur dengan menggunakan paspor palsu.

Berbeda dengan Djoko Tjandra yang juga menghilang selama 11 tahun, Adelin sendiri tak dilakukan pemeriksaan mendalam atas surat-surat palsu yang ia miliki selama pelarian. Padahal jelas-jelas, untuk menerbitkan paspor atas nama Hendro Leonardi pastinya melibatkan banyak oknum di Ditjen Imigrasi hingga Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Awal mula kaburnya Adelin itu setelah pada Maret 2006, Adelin ditetapkan sebagai buron oleh Polda Sumatera Utara. Adelin sempat tertangkap di Beijing, China, akhir tahun 2006, saat akan memperpanjang paspor di KBRI Beijing.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top