Ade Yasin Surati Hakim karena Tak Pernah Dihadirkan di Persidangan Secara Tatap Muka
Foto : antarafoto
Kuasa Hukum Ade Yasin menunjukkan surat untuk hakim agar dihadirkan di persidangan secara tatap muka.
Sementara itu Kartiningsih menyebutkan mereka tetap tidak menghilangkan hak-hak terdakwa meski hanya dihadirkan secara daring dalam persidangan.
"Saya akan juga berkirim surat kepada Depkumham itu pun saya usahakan. Kalau kebijakan dari Depkumham tetap tidak bisa dikeluarkan, berarti persidangan tetap secara online, mejelis hakim sudah tidak bisa berbuat apa-apa lagi," kata dia.
Baca Juga :
Pengesahan RUU PPRT Bisa Cegah TPPO
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya