Ada Sejumlah Pelanggaran Saat Idul Adha
Juru Bicara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi
Bila kasus Covid-19 terus menurun, maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen. Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Penyebar Hoaks
Sementara itu, Sat Reskrim Porles Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap penyebar berita bohong tentang kericuhan di Pasar Jagasatru. Dia mengaku, hal itu dilakukan untuk meningkatkan penonton di akun YouTube.
"Pekaku mendapat video ricuh salah satu pasar di Aceh. Kemudian diunggah agar menarik khalayak, video kejadian di Pasar Jagastru, Kota Cirebon," kata Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Sentosa.
Ia mengatakan pelaku penyebar berita bohong yang ditangkap berinisial ISP (31) adalah karyawan BUMN. Penangkapan pelaku bermula karena adanya video viral tentang peristiwa kericuhan di Pasar Jagastru, Kota Cirebon, di mana konten tersebut mendapat perhatian masyarakat.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya