Ada Apa Sampai Mahfud MD Blak-blakan Jelaskan Tupoksinya Terkait Kasus Korupsi Besar
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Walau begitu, Mahfud menegaskan penetapan tersangka tetap dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
"Yang menetapkan tersangka ya KPK dan Kejaksaan Agung. Saya yang menjelaskan untuk kasus-kasus tertentu yang reaksinya salah," ucap Mahfud.
Dalam konferensi pers, Mahfud turut mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan KPK.
"Kasus LE ini saya jelaskan dengan mengundang PPATK dan KPK karena pihak LE menuduh KPK mempolitisir dan mendiskriminasi LE dengan dugaan gratifikasi Rp1 M," katanya.
"Maka kita tunjukkan bahwa ini murni soal hukum dan angka-angka dugaan korupsinya ratusan miliar. Tidak ada hubungannya dengan parpol tertentu," sambungnya.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya