Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Ada Apa Sampai DPR dan Presiden Diminta Segera Panggil Kapolri

Foto : Istimewa

Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Direktur EksekutifInstitute of Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu meminta agar DPR dan Presiden Jokowi segera panggil Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ada apa Sampai DPR dan Presiden diminta segera memanggil orang nomor satu di Polri tersebut?

Menurut Erasmus, dalam pemberitaan dan media sosial di Indonesia saat ini terus diramaikan #PercumaLaporPolisi, dan kritik masyarakat terhadap institusi Polri. Sepekan terakhir muncul berbagai keluhan masyarakat berkaitan dengan tindak tidak profesional anggota kepolisian yang cukup jamak terjadi.

"Paling tidak pada berbagai kasus,penyelidikan perkara perkosaan anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang tidak sesuai dengan prosedur perlindungan hak korban, tindakan kekerasan terhadap mahasiswa yang menggelar aksi pada peringatan ulang tahun kota Tangerang, penetapan tersangka bagi warga yang diserang oleh preman dan, tindakan kekerasan polisi lalu lintas terhadap warga yang terjadi di Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Erasmus dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Rabu (20/10).

Kemudian, lanjut Erasmus,mulai dari 14 Oktober 2021, muncul sejumlah serangan yang diduga dilakukan oleh anggota-anggota kepolisian terhadap seorang warga yang mengekspresikan kekecewaannya lewat cuitannya terhadap institusi polri. Tindakan- tindakan tersebut dilakukan bahkan sampai dengan bentuk pengancaman dan upaya peretasan akun yang sudah masuk ke dalam bentuk tindak pidana.

"Pada 17 Oktober 2021, media sosial juga diramaikan oleh sebuah video yang mempertunjukkan kesewenangan anggota kepolisian memaksa meminta akses telepon genggam milik seseorang, tanpa adanya surat perintah penggeledahan dari pengadilan dan tanpa kejelasan tuduhan pidana yang dijatuhkan," katanya.

Erasmus berpendapat, deretan kasus dan kekecewaan masyarakat yang massif ini menandakan urgensi reformasi institusi dan personel kepolisian secara menyeluruh. Alih-alih merespon kritik dengan memperbaiki kinerja, malah justru yang dihadirkan adalah serangan balik pada pelapor, pengancaman, penyerangan siber, hingga hadirnya narasi seolah masyarakat melakukan penghinaan terhadap institusi Polri.

"Karena itu ICJR meminta DPR dan Presiden segera memanggil Kapolri, sebagai bentuk respon langsung atas kririk yang dilayangkan masyarakat dan upaya jaminan agar semua institusi dalam pemerintah melihat pesan substansial dari bergulirnya berbagai ekspresi kritik dan keluhan masyarakat terhadap institusi polri, jangan justru dibungkam dan membuat masyarakat takut berpendapat," ujarnya.

Erasmus meminta DPR yang memegang fungsi pengawasan terhadap kerja pemerintah untuk mengambil tindakan secara konkret berdasarkan kewenangannya tersebut. Komisi III DPR dapat memanggil Kapolri untuk mempertanyakan tindakan sewenang-wenang, tidak profesional dan mempromosikan kekerasan dari aparat. Parlemen harus menuntut langkah konkret apa yang akan dihadirkan oleh Polri untuk mereformasi institusi dan personelnya secara menyeluruh.

"Presiden juga harus menanggil Kapolri sebagai bentuk komitmen presiden mendengarkan aspirasi masyarakat, bahwa masyarakat dapat mengkritik semua institusi pemerintah tanpa bayang-bayang pengancaman, sesuai pidato kenegaraannya," katanya.

Kata Erasmus,Presiden perlu menuntut Kapolri memberikan pernyataan publik menyatakan deretan kasus yang terjadi adalah pelanggaran dan menentang promosi kekerasan dari aparat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top