Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ada Apa Ini, Pemerintah Kembali Minta Pakai Masker saat Ikuti Acara Skala Besar

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Melihat tren kasus COVID-19 yang mulai kembali meningkat, Pemerintah melakukan evaluasi terkait aturan Protokol Kesehatan (prokes) pada pelaksanaan kegiatan berskala besar melalui Surat Edaran Nomor 22 tahun 2022.

Juru Bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito menyatakan, secara efektif Surat Edaran ini berlaku mulai Selasa (21/6).

"Surat edaran ini akan mengatur acara yang dihadiri secara fisik oleh lebih dari 1000 orang, dalam waktu dan lokasi tertentu yang sama baik dalam maupun luar ruang," kata Wiku dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (21/6/2022).

Acara yang diatur mencakup kegiatan lokal yang dihadiri partisipan lintas provinsi atau kabupaten seperti perhelatan sosial dan budaya masyarakat. Maupun kegiatan internasional yang dihadiri partisipan antarnegara atau multilateral seperti konferensi dan pertemuan warga negara baik WNI maupun WNA.

Melalui surat edaran ini maka pemerintah menetapkan beberapa aturan yaitu diantaranya wajib adanya penyesuaian partisipan dengan kriteria umur dan riwayat penyakit yang berhubungan dengan akses vaksinasi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top