Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ada Apa Ini, Mantan Dirut RSUD Wonosari Dibawa Kejaksaan ke Lapas Perempuan Klas IIB Yogyakarta

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri Gunungkidul membawa mantan direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari berinisial II sejak Selasa, (28/6) dari rumahnya untuk secara resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Yogyakarta di Wonosari.

Dalam siaran pers tertulis, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Guntur Triyono mengatakan, II ditahan selama 20 hari kedepan.

"Pada hari selasa, 28 Juni 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Penuntut Umum pada Kejaksaan Tingga D.I. Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Gunungkidul menerima penyerahan tanggungjawab atas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik pada Polda D.I.Y yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Gunungkidul dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium pada tahun 2009 s/d 2012 pada di RSUD Wonosari tahun 2015, yang diduga dilakukan oleh tersangka II selaku Direktur RSUD Wonosari Tahun 2009 s/d 2017 bersama-sama dengan tersangka AS yang saat itu menjabat Kepala Bidang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari Tahun 2013 s/d 2018," papar Guntur dikutip lengkap dari siaran pers Rabu (29/6).

Rilis pes tersebut menyebutkan bahwa perbuatan tersangka diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Permberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari hasil Penyidikan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi tersebut perbuatan tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 470.000.000.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top