Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Evaluasi Pilkada

Ada 721 Kasus Netralitas ASN di Pilkada Serentak

Foto : ANTARA/Puspa Perwita sari

Laporkan Pengawasan Pilkada I Presiden Joko Widodo didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua dari kanan) dan Mensesneg Pratikno (kanan) menerima pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di ruang kerja Presiden, Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/7). Bawaslu bertemu Presiden untuk melaporkan pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak yang telah dilangsungkan di 171 daerah pada 27 Juni lalu.

A   A   A   Pengaturan Font

Bogor - Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), Abhan mengungkapkan, selama pelaksanaan Pilkada serentak 27 Juni 2018 lalu, terdapat 721 kasus netralitas yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Di ASN kurang lebih ada 721 kasus netralitas ASN yang sudah disampaikan kepada komisi ASN agar diberikan sanksi.

Sementara untuk oknum Polri terjadi di Maluku, Maluku Utara dan Makassar," ujar Abhan usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Selasa (24/7). Terkait pelanggaran netralitas tersebu, Abhan meminta agar hal ini diperhatikan dan diantisipasinya. Terlebih dalam menghadapi pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres).

"Kami berharap untuk pemerintah dengan Bawaslu membuat suatu forum agar kami nanti bisa menyampaikan soal upaya-upaya pencegahan," ucap Abhan Salah satu contoh kasus netralitas ASN yang akhirnya diproses pengadilan adalah kasus di Pilkada Lampung. Seorang Kepala SMAN 1 Pardasuka, Pringsewu, Drs Suyadi MM divonis satu bulan penjara subsidair satu bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Tanggamus, Lampung.

Suyadi dinyatakan bersalah mengarahkan pengajar di sekolahnya untuk memilih pasangan calon Gubernur Lampung dan calon Wakil Gubernur Lampung M Ridho Ficardo- Bachtiar Basri. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Drs Suyadi MM tersebut oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar 1.000.000,00 rupiah (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan," ucap Hakim Ketua Ratriningtias Ariani dalam pembacaan putusannya, Senin 16 Juli 2018.

Kedatangan jajaran Bawaslu ke istana Presiden dan bertemu Jokowi untuk melaporkan kinerja pengawasan Bawaslu selama pelaksanaan Pilkada serentak lalu dan juga laporan soal beberapa sengketa hasil pilkada yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Atas laporan Bawaslu tersebut, ujar Abhan, Presiden merespon dengan baik laporan yang telah disampaikan.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Umar Fadloli

Komentar

Komentar
()

Top