![95% Surat Suara Sudah Terkirim](https://koran-jakarta.com/images/article/phposyzqu_resized.jpg)
95% Surat Suara Sudah Terkirim
![95% Surat Suara Sudah Terkirim](https://koran-jakarta.com/images/article/phposyzqu_resized.jpg)
Andi mengatakan sejumlah sarana pendidikan yang bernaung pada Kemenang seperti Raudhatul Athfal (TK), Madrasah Ibtidaiyah (SD), Madrasah Tsyanawiyah (SMP) dan Madrasah Aliyah (SMA) tidak boleh digunakan untuk kampanye.
Bahkan para calon legislatif (caleg) juga tidak diperkenankan untuk menggunakan sarana ibadah atau pendidikan sebagai tempat kampanye. Bawaslu melakukan nota kesepahaman dan kesepakatan dengan Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang diwakili Andi Irawan dan Kepala Seksi Pendidikan dan Pondok Pesantren, Asep Aziz.
Dasar hukum dari kerja sama itu adalah merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 280 ayat 1. Bawaslu juga melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah dalam naungan Kemenang untuk melakukan pengawasan terhadap caleg berkampanye. jon/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya