Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Logistik Pemilu l KPU Tangerang Gandeng Kementerian Agama untuk Pantau Pemilu

95% Surat Suara Sudah Terkirim

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Andi mengatakan sejumlah sarana pendidikan yang bernaung pada Kemenang seperti Raudhatul Athfal (TK), Madrasah Ibtidaiyah (SD), Madrasah Tsyanawiyah (SMP) dan Madrasah Aliyah (SMA) tidak boleh digunakan untuk kampanye.

Bahkan para calon legislatif (caleg) juga tidak diperkenankan untuk menggunakan sarana ibadah atau pendidikan sebagai tempat kampanye. Bawaslu melakukan nota kesepahaman dan kesepakatan dengan Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang diwakili Andi Irawan dan Kepala Seksi Pendidikan dan Pondok Pesantren, Asep Aziz.

Dasar hukum dari kerja sama itu adalah merujuk pada UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 280 ayat 1. Bawaslu juga melakukan sosialisasi kepada para kepala sekolah dalam naungan Kemenang untuk melakukan pengawasan terhadap caleg berkampanye. jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top