Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kekerasan di Sekolah

90 Persen Satuan Pendidikan Telah Bentuk TPPK

Foto : Koran Jakarta/M.Ma'ruf

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi yang bertema “Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP”, Selasa (5/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 90 persen lebih satuan pendidikan telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Menurutnya, hal tersebut merupakan capaian positif sejak penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

"Dalam kurun waktu 6 bulan sejak peraturan diterbitkan, sudah lebih dari 90 persen satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/K dan SLB sudah memiliki TPPK," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi yang bertema "Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP", Selasa (5/3).

Dia menekankan, pencegahan dan penanganan kekerasan perlu dijalankan dengan optimal. Menurutnya, kehadiran TPPK dan Satgas ini sangat penting untuk mencegah dan merespons dengan cepat penanganan kekerasan di lapangan.

Nadiem menuturkan, tugas TPPK mencakup penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana. Hal tersebut mendukung perubahan positif dalam dunia pendidikan yang bebas dari kekerasan.

"TPPK dan Satuan Tugas yang menjadi garda terdepan dalam penuntasan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk saling menguatkan dan berbagi praktik baik dalam mengimplementasikan mandat Permendikbudristek PPKSP," jelasnya.

Dia menyebut, upaya mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan perlu kolaborasi semua pihak. Selain TPPK, lebih dari 50 persen pemerintah daerah (Pemda) telah membentuk Satuan Tugas PPKSP.

"Seluruh masyarakat, pemerintah daerah, serta warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua harus terlibat aktif dan berkolaborasi dalam mengawal dan mengawasi implementasi peraturan ini," ucapnya.

Nadiem menambahkan, pendidikan penting bagi generasi penerus dalam mengoptimalkan potensi. Lingkungan belajar dan lingkungan kerja yang kondusif bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi hal yang mutlak untuk diwujudkan bersama.

"Kami menyadari, banyak yang perlu dikuatkan sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan bisa menjadi budaya dalam sebuah ekosistem pendidikan. Transformasi tentu harus kita mulai dengan integritas dan melakukan penguatan terhadap norma, standar, prosedur, serta kriteria Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," katanya. ruf/S-2


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top