90 Persen Satuan Pendidikan Telah Bentuk TPPK
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi yang bertema “Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP”, Selasa (5/3).
Foto: Koran Jakarta/M.Ma'rufJAKARTA - Sebanyak 90 persen lebih satuan pendidikan telah membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK). Menurutnya, hal tersebut merupakan capaian positif sejak penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
"Dalam kurun waktu 6 bulan sejak peraturan diterbitkan, sudah lebih dari 90 persen satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/K dan SLB sudah memiliki TPPK," ujar Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam Webinar Sosialisasi dan Diskusi yang bertema "Penguatan Pencegahan Kekerasan bagi TPPK dan Satgas PPKSP", Selasa (5/3).
Dia menekankan, pencegahan dan penanganan kekerasan perlu dijalankan dengan optimal. Menurutnya, kehadiran TPPK dan Satgas ini sangat penting untuk mencegah dan merespons dengan cepat penanganan kekerasan di lapangan.
Nadiem menuturkan, tugas TPPK mencakup penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana prasarana. Hal tersebut mendukung perubahan positif dalam dunia pendidikan yang bebas dari kekerasan.
"TPPK dan Satuan Tugas yang menjadi garda terdepan dalam penuntasan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk saling menguatkan dan berbagi praktik baik dalam mengimplementasikan mandat Permendikbudristek PPKSP," jelasnya.
Dia menyebut, upaya mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan perlu kolaborasi semua pihak. Selain TPPK, lebih dari 50 persen pemerintah daerah (Pemda) telah membentuk Satuan Tugas PPKSP.
"Seluruh masyarakat, pemerintah daerah, serta warga satuan pendidikan, termasuk peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan orang tua harus terlibat aktif dan berkolaborasi dalam mengawal dan mengawasi implementasi peraturan ini," ucapnya.
Nadiem menambahkan, pendidikan penting bagi generasi penerus dalam mengoptimalkan potensi. Lingkungan belajar dan lingkungan kerja yang kondusif bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan menjadi hal yang mutlak untuk diwujudkan bersama.
"Kami menyadari, banyak yang perlu dikuatkan sehingga pencegahan dan penanganan kekerasan bisa menjadi budaya dalam sebuah ekosistem pendidikan. Transformasi tentu harus kita mulai dengan integritas dan melakukan penguatan terhadap norma, standar, prosedur, serta kriteria Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan," katanya. ruf/S-2
Berita Trending
- 1 Siswa SMK Hanyut di Air Terjun Lahat, Tim SAR Lakukan Pencarian
- 2 Diduga Ada Kecurangan, Bawaslu Sumsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di Empat TPS
- 3 Calon Wakil Wali Kota Armuji Sebut Warga Surabaya Cerdas Gunakan Hak Pilih
- 4 Cuaca Hari Ini, Wilayah Indonesia Umumnya Diguyur Hujan
- 5 Jangan Hanya Ditunda, Tarif PPN 12 Persen Harus Dibatalkan
Berita Terkini
- Kemkomdigi Komitmen Perangi Judi Online
- Kabar Gembira yang Sudah Lama Ditunggu, Putra-putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Di 23 dari 56 Kelurahan di Jakarta Barat Sudah Tidak Ada Warga yang Buang Air Besar Sembarangan
- STY Pastikan Tiga Pemain Abroad Gabung Tim Jelang Piala AFF
- Memanas, Ukraina Sebut Eskalasi Oleh Putin Bertujuan Mengganggu Upaya Perdamaian