Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pandemi Covid-19 - 25 Orang Bersama Bupati Lebak Terpapar

90% ASN Banten Bekerja dari Rumah

Foto : Istimewa

Kepala BKD Banten, Komarudin

A   A   A   Pengaturan Font

Surat edaran ini membatasi kegiatan bepergian ASN Pemprov Banten ke luar daerah kecuali ada hal-hal yang mendesak dan mendapatkan izin atasan.

SERANG - Melonjoknya kasus aktif korona sejak dua pekan terakhir di Provinsi Banten, membuat Pemerintah Provinsi (Pemorov) Banten, mengurang jumlah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor atau Work From Office (WFO) untuk menekan penyebaran dan penularan Covid-19 yang saat ini cenderung meningkat, dan rata rata diatas 700 kasus per hari.

Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Nomor :800/1421-BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dan Batasan Pergi Keluar Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 25 Juni 2021 lalu, Pemprov Banten menerapkan tugas kedinasan di Kantor (Work From Office/WFO) sebanyak 10 persen dari jumlah pegawai masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk OPD yang memiliki Unit Pelayanan Teknis (UPT)/Balai/Cabang Dinas menerapkan tugas kedinasan di Kantor sebanyak 25 pesen. Selebihnya bisa melaksanakan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH).

Dalam surat edaran tersebut, kebijakan penerapan tugas kedinasan di kantor dan di rumah Pemprov Banten itu, berlaku sejak 28 Juni 2021 hingga 09 Juli 2021, dengan mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2021 Tanggal 19 Januari 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten, Komarudin mengatakan, kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan di Kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Banten ini juga memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Banten yang saat ini semakin meningkat dan memerlukan perhatian yang sangat serius.

Sementara itu untuk sistem kerja ASN pada OPD yang berkaitan langsung dengan penanggulangan Covid-19 atau tugas khusus lainnya, diatur oleh masing-masing kepala OPD.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : PEMRED

Komentar

Komentar
()

Top