9 Pelaku Judi Dadu Ditangkap, Ini yang Diamankan Polisi: Mata Dadu, Lepek Dadu dari Piring Dilapisi Kain, Penutup Dadu dari Kaleng Cat, Satu Karpet Gambar Mata Dadu, Satu Tikar Warna Biru dan Uang Senilai Rp 155 Ribu
Konferensi Pers pada Kamis (17/2)
Foto: Dok. Polres GunungkidulGUNUNGKIDUL - Sebanyak 9 pelaku perjudian di Gunungkidul ditangkap Polisi dari Polres Gunungkidul.
Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang disampaikan Wakapolres Kompol B Widyamustikaningrum, di dampingi Kapolsek Tanjungsari AKP Wawan Anggoro Cahyo dan KBO Reskrim Iptu Setyo Muranto pada Kamis (17/2).
"Jenis perjudian yang diungkap yakni judi dadu dan judi kartu domino dan Empat tersangka judi dadu diamankan di Padukuhan Gunung Krambil, Kalurahan Sidorejo, Kapanewon Ponjong, Gunungkidul," ungkapnya.
Para pelaku judi dadu diantaranya F (43) dan K (53) asal Semanu, S (66) dan SU (65) merupakan warga Ponjong. Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada Selasa (08/02) lalu.
"Diamankan juga satu buah mata dadu, satu buah lepek dadu dari piring dilapisi kain, satu buah penutup dadu dari kaleng cat, satu buah karpet gambar mata dadu, satu tikar warna biru dan uang tunai senilai Rp155.000," jelasnya.
Di tempat lain, yakni di kawasan Pantai Watu Kodok, unit Sat Reskrim Polsek Tanjungsari pada Minggu (30/01) sekitar pukul 02.30 WIB dini hari juga menangkap pelaku perjudian kartu domino.
Petugas mengamankan lima orang pelaku, yaitu SA (28), T (52), FS (42), RI (28), dan TD (43). Pelaku perjudian kartu domino seluruhnya merupakan warga Klaten.
"Mereka sedang berwisata ke Gunungkidul. Diketahuinya ada kegiatan perjudian bermula dari kecurigaan petugas yang sedang patroli," terang wakapolres.
Diterangkan, petugas curiga karena ada kerumunan. Setelah didatangi ternyata mereka sedang menggelar judi kartu domino.
"Barang bukti perjudian yang diamankan antara lain satu buah tikar warna coklat serta satu set kartu domino serta uang Rp1.915.000," ungkap wakapolres.
Para pelaku perjudian tersebut dikenakan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana Perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Berita Trending
- 1 Pemanasan Bagus Madrid Jelang Bertemu Atalanta
- 2 Akhirnya Setelah Gelar Perkara, Polisi Penembak Siswa di Semarang Ditetapkan Sebagai Tersangka
- 3 Kabar Menggembirakan, Kemenag Berikan Perlindungan Jamsostek ke 165 Ribu Guru Madrasah
- 4 Jakarta Luncurkan 200 Bus Listrik
- 5 Dede Yusuf Ungkap Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak Salah Satunya karena Masyarakat Jenuh
Berita Terkini
- Tagana Singkawang imbau warga waspada banjir
- Polresta Mataram sita ribuan bungkus rokok ilegal
- Pj Bupati Temanggung ingatkan masyarakat waspada angin ribut
- Dalam Kurun Waktu Kurang dari Tiga Tahun, Kerugian Konsumen Akibat Scam dan Fraud capai Rp2,5 Triliun
- Pemerintah Indonesia Minta Apple Realisasikan Investasi pada 2025