Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

9 Desember Libur Nasional

Foto : Antara/Arumanto.

Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin.

A   A   A   Pengaturan Font

SAMARINDA - Gubernur Provinsi Kalimantan Timur segera menerbitkan surat edaran ke pemerintah kabupaten dan kota di wilayah setempat bahwa pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020merupakan hari libur nasional.

"Setelah adanya keputusan pemerintah pusat menerbitkan aturan libur nasional di Pilkada Serentak Tahun 2020, Gubernur Kaltim segera menerbitkan surat edaran ke kabupaten dan daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak," kata Kepala Biro Humas Setda Prov Kaltim, M Syafranuddin di Samarinda, Sabtu.

Diketahui Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.

Dalam Keppres tersebut tertera penetapan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak.

Menurut Safranuddin hari libur nasional pada 9 Desember tersebut harus benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang punya hak pilih untuk menyalurkan pilihannya di TPS. Hal serupa, jelasnya, berlaku juga bagi perusahaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top