Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Peredaran Narkotika

80 Kilogram Ganja Beredar di Kampus Jakarta

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di lingkungan perguruan di wilayah Jakarta. Jumlah narkotika yang beredar bahkan ditengarai mencapai puluhan kilogram.

Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, pengungkapan tersebut bermula dari penemuan 11 kilogram ganja di salah satu kampus swasta di Jakarta Timur. Namun, sambungnya, total ganja yang diduga telah tersebar di lingkungan kampus di seluruh wilayah Jakarta mencapai 80 kilogram.

"Total semuanya ada 80 kilogram ganja yang turun. 12 kilo sudah kami amankan, sisanya sudah beredar di sejumlah Perguruan Tinggi di Jakarta," kata Erick kepada wartawan, Senin (29/7).

Erick menerangkan dari hasil penelusuran sementara ini diketahui sebanyak 39 kilogram ganja tersebar di kampus di wilayah Jakarta Barat dan 19 kilogram ganja tersebar di dua kampus di wilayah Jakarta Selatan. Sedangkan sisanya, lanjut Erick, tersebar di puluhan kampus lainnya, termasuk di Jakarta Timur.

"Saat ini pengecer dan pengedar di lingkungan kampus masih kami buru, sejumlah nama kami kantongi dan kami akan tindak," ujar Erick.

Erick mengungkapkan dalam kasus ini pihaknya telah menangkap dua orang mahasiswa berinisial TBW dan PH. Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/7) lalu karena menyimpan ganja di salah satu kampus swasta di Jakarta Timur.

TBW, kata dia, dikenal sebagai salah satu mahasiswa berprestasi di kampusnya dengan catatan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di atas 3. Selain itu, TBW juga termasuk aktivis di kampusnya. Ia menjabat sebagai kepala bagian umum di organisasi kemahasiswaan.

"Ini menarik bagi kami, karena pelaku sejati menjadi contoh bagi rekan-rekannya," kata Erick.

Saat ini, kata Erick, pihaknya masih mendalami motif tersangka TBW terlibat dalam kasus peredaran ganja. Pasalnya, berdasarkan hasil pemprofilan yang dilakukan terungkap bahwa tersangka TBW berasal dari keluarga yang berkecukupan.

Selain menangkap dua mahasiwa, polisi juga menangkap tiga orang lainnya yang berinisial HK, AT, dan FF. Ketiganya ditangkap di Belasi pada Senin (29/7) dini hari.

Dari tangan tiga tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa ganja seberat sati kilogram. Dengan demikian, polisi mengamankan sebanyak 12 kilogram ganja dari lima tersangka.

Lebih lanjut, atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 2 sub 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kampus Jadi Sasaran

Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Imam Yuwono, mengatakan kampus menjadi salah satu tempat yang disasar dan dianggap aman oleh pengedar narkoba dari incaran polisi.

"Jakarta terdapat 316 perguruan tinggi, banyaknya perguruan tinggi ini kami harapkan ada kerja sama dari pihak kepolisian dan dari pihak perguruan tinggi untuk sama-sama memberantas narkoba di lingkungan kampus," kata Imam di Jakarta, Senin (29/7).

Imam menjelaskan Kementeriannya sudah berupaya dalam menekan peredaran narkoba di kalangan universitas. "Memberikan sosialisasi terhadap penyalahgunaan narkoba, terutama bagi mahasiswa baru yang baru masuk ke lingkungan kampus," kata Imam. Ant/P-6

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top