80 Kilogram Ganja Beredar di Kampus Jakarta
Dari tangan tiga tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa ganja seberat sati kilogram. Dengan demikian, polisi mengamankan sebanyak 12 kilogram ganja dari lima tersangka.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 111 Ayat 2 sub 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Kampus Jadi Sasaran
Kabag Akademik dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi, Imam Yuwono, mengatakan kampus menjadi salah satu tempat yang disasar dan dianggap aman oleh pengedar narkoba dari incaran polisi.
"Jakarta terdapat 316 perguruan tinggi, banyaknya perguruan tinggi ini kami harapkan ada kerja sama dari pihak kepolisian dan dari pihak perguruan tinggi untuk sama-sama memberantas narkoba di lingkungan kampus," kata Imam di Jakarta, Senin (29/7).
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya