Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Ketenagakerjaan

8 Ahli Waris Korban Lion Air Terima Santunan

Foto : KORAN JAKARTA/M YASIN

SERAHKAN SANTUNAN | Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif (kedua dari kiri) bersama Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali (kiri) menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada beberapa ahli waris korban penumpang Lion Air JT-610 di Jakarta, senin (26/11). BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepada 8 orang yang merupakan peserta berbagai instansi BUMN maupun swasta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak delapan ahli waris korban jatuhnya pesawat Lion Air tipe Boeing 737 Max-8 bernomor registrasi PK-LQP dengan nomor penerbangan JT-610 di perairan Tanjung Pakis, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada 29 Oktober 2018, menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, mengatakan hingga saat ini, baru delapan jenazah peserta program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban pesawat Lion Air JT-610 yang berhasil teridentifikasi. Mereka ada di antara 125 korban yang berhasil diidentifikasi berdasarkan kantong jenazah diterima RS Polri Kramat Jati.

"Sebagai badan hukum pelayanan publik, kami ingin memberikan pelayanan dan kepastian atas hak peserta. Data resmi hasil identifikasi Mabes Polri menyebutkan delapan orang korban itu, bekerja di berbagai instansi BUMN maupun swasta," ungkap Krishna saat acara penyerahan santunan kepada delapan ahli waris korban Lion Air, di Jakarta, Senin (26/11).

Krishna mengatakan data tersebut belum final, karena masih terdapat beberapa nama lagi yang belum berhasil diidentifikasi. "Untuk ini, kami menunggu keterangan resmi pihak berwenang dalam menentukan nama yang resmi dinyatakan sebagai korban," ungkapnya.

Korban dalam kecelakaan pesawat Lion Air tersebut digolongkan kecelakaan kerja karena korban sedang dalam perjalanan dinas atau sedang melaksanakan pekerjaannya. "Ada juga kemungkinan yang tidak tergolong dalam kecelakaan kerja atau tidak sedang dalam perjalanan dinas," imbuhnya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top