Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Ketenagakerjaan

8 Ahli Waris Korban Lion Air Terima Santunan

Foto : KORAN JAKARTA/M YASIN

SERAHKAN SANTUNAN | Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif (kedua dari kiri) bersama Walikota Jakarta Selatan, Marullah Matali (kiri) menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada beberapa ahli waris korban penumpang Lion Air JT-610 di Jakarta, senin (26/11). BPJS Ketenagakerjaan memberikan kepada 8 orang yang merupakan peserta berbagai instansi BUMN maupun swasta.

A   A   A   Pengaturan Font

Kedua kategori itu, lanjut dia, memiliki hak yang berbeda. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko terjadinya kecelakaan saat bekerja atau bertugas. "Jika terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris berhak atas santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan dan juga beasiswa untuk satu orang anak pekerja peserta," paparnya.

Namun untuk kejadian meninggal dunia di luar kecelakaan kerja, lanjut dia, ahli waris akan diberikan santunan kematian sebesar 24 juta rupiah.

"Jika kepesertaan telah mencapai 5 tahun, maka akan diberikan pula beasiswa untuk satu orang anak. Selain manfaat JKK dan JKM, saldo JHT (Jaminan Hari Tua) yang bersifat tabungan akan diberikan kepada ahli waris yang sah," ujar Krishna. ang/E-3

Komentar

Komentar
()

Top