Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

75 Parpol Bisa Ikut Pemilu

Foto : ISTIMEWA

proses pemilu

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang baru, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa telah tercatat 75 partai politik (parpol) berbadan hukum berhak mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Informasi terakhir itu ada 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta pemilu. Kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini sebelum dimulai pendaftaran," ucap Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, Selasa.

Hasyim mengatakansetelah mendapat nama-nama jelas mengenai partai politik yang berhak untuk menjadi peserta pemilu, maka KPU akan mengundang beberapa partai secara berkala untuk melakukan sosialisasi.

"Sosialisasi kira-kira bagaimana tahapan kegiatan proses pendaftaran parpol. Begitu pula akan kami undang tim teknologi informasi atau sistem informasi partai politik dari masing-masing parpol," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut Hasyim memaparkan bahwa pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024 akan berlangsung 1 Agustus-14 Desember 2022.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top