Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemberantasan Narkoba

66.889 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 90.046,51 gram sabu, 66.889 butir ekstasi, dan 15.840 gram daun kath yang menjadi barang bukti, pada Selasa (16/4) dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pemusnahan ini merupakan yang ketiga pada tahun 2019 yang dilakukan BNN.

"Pemusnahan berlangsung di halaman belakang kantor BNN, Cawang, Jakarta ini merupakan hasil penyitaan dari delapan kasus yang diungkap BNN sepanjang bulan Februari sampai dengan Maret," kata Deputi Penindakan BNN, Irjen Pol Arman Depari, di Jakarta, Selasa (16/4).

Untuk ancaman hukumannya, Arman mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, setidaknya lebih dari enam ratus ribu anak bangsa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba," kata Arman.

Dalam kasus pertama, kata Arman, BNN menyita 29.101 butir ekstasi dari seorang tersangka berinisial DD dan seorang oknum TNI berpangkat Serda berinisial SM. Tersangka ditangkap di depan warung mi Aceh, Jalan Irian Bandar Labuhan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (17/2), sekitar pukul 10.00 WIB. Dari hasil interogasi, tim mengamankan Serda SM di Jalan Raya Lintas Sumatera Bandar Labuhan Tanjung Morawa, Deli Serdang, sekitar pukul 11.25 WIB.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top