6 Aturan Turunan UU IKN Jadi Prioritas Diterbitkan
Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara.
JAKARTA - Kantor Staf Presiden (KSP) menjelaskan enam aturan turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang menjadi prioritas untuk segera diterbitkan sebagai acuan pelaksanaan UU IKN.
"Aturan turunan yang utama ada enam, yang lainnya bisa berupa aturan-aturan yang diterbitkan oleh Kepala Otorita IKN atau aturan lain jika dibutuhkan dan dianggap relevan," kata Tenaga Ahli Utama KSP, Wandy Tuturoong dihubungi di Jakarta, Rabu (13/4).
Wandy menjabarkan enam aturan turunan prioritas UU IKN, yakni pertama Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara.
Dia menyampaikan Peraturan Pemerintah ini akan memberikan kewenangan dalam perizinan investasi dan kemudahan berusaha secara umum agar Otorita IKN menjadi lembaga yang agile dan efektif.
Kedua, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pendanaan dan Penganggaran IKN, yang memberikan dasar bagi skema pendanaan untuk pembangunan IKN. "Ini menjadi dasar bagi skema pendanaan pembangunan IKN. Mana-mana saja yang diperkenankan," ujar Wandy.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya