Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

6 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Hadiah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak enam anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 didakwa menerima uang suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan total nilainya sebesar 3,6 miliar rupiah. Uang suap tersebut diterima para terdakwa beberapa kali secara bertahap.

Keenam orang itu adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014 Tonnies Sianturi (terdakwa I), Tohonan Silalahi (terdakwa II), Murni Elieser Verawaty Munthe (terdakwa III), Dermawan Sembiring (terdakwa IV), Arlene Manurung (terdakwa V), dan Syahrial Harahap (terdakwa VI).

"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah uang secara bertahap yaitu terdakwa I sebesar 865 juta rupiah, terdakwa II sebesar 772,5 juta rupiah, terdakwa III sebesar 527,5 juta rupiah, terdakwa IV sebesar 557,5 juta rupiah, terdakwa V sebesar 477,5 juta rupiah, dan terdakwa VI sebesar 477,5 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/4).

Keenam orang terdakwa tersebut mengikuti 28 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 lain yang sudah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Masih ada empat orang lagi dari total 38 anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka tapi belum menjalani persidangan.

Empat Kegiatan
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top