Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Dugaan Penyuapan

6 Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Hadiah

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak enam anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) 2009-2014 didakwa menerima uang suap dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan total nilainya sebesar 3,6 miliar rupiah. Uang suap tersebut diterima para terdakwa beberapa kali secara bertahap.

Keenam orang itu adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014 Tonnies Sianturi (terdakwa I), Tohonan Silalahi (terdakwa II), Murni Elieser Verawaty Munthe (terdakwa III), Dermawan Sembiring (terdakwa IV), Arlene Manurung (terdakwa V), dan Syahrial Harahap (terdakwa VI).

"Para terdakwa beberapa kali menerima hadiah uang secara bertahap yaitu terdakwa I sebesar 865 juta rupiah, terdakwa II sebesar 772,5 juta rupiah, terdakwa III sebesar 527,5 juta rupiah, terdakwa IV sebesar 557,5 juta rupiah, terdakwa V sebesar 477,5 juta rupiah, dan terdakwa VI sebesar 477,5 juta rupiah dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Luki Dwi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/4).

Keenam orang terdakwa tersebut mengikuti 28 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 lain yang sudah menjadi terdakwa dalam perkara yang sama. Masih ada empat orang lagi dari total 38 anggota DPRD Sumut yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka tapi belum menjalani persidangan.

Empat Kegiatan

Uang suap tersebut dalam dakwaan digunakan untuk empat kegiatan. Pertama, pengesahan terhadap LPJP Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran 2012. Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian 12,5 juta rupiah; sekretaris fraksi mendapat 17,5 juta rupiah; ketua fraski mendapat 20 juta rupiah; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan 40 juta rupiah; dan ketua DPRD mendapat tambahan 77,5 juta rupiah.

Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut tahun anggaran 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar 2,55 miliar rupiah. Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat 15 juta rupiah; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan 10 juta rupiah; sekretaris fraksi mendapat 10 juta rupiah; ketua fraski mendapat tambahan 15 juta rupiah; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan 50 juta rupiah; dan ketua DPRD mendapat tambahan 150 juta rupiah.

Ketiga, pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014. Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya. Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut tahun anggaran 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta 200 juta rupiah per anggota. Permintaan itu disanggupi dan akan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut tahun anggaran 2015 disetujui DPRD Sumut.

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top