Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

56 Pegawai KPK Dipecat

Foto : antara

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memecat 56 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.

"Terhadap enam pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan bela Negara, namun tidak mengikutinya, juga tidak bisa diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara. Mereka juga diberhentikan," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu (15/9).

Sedang 50 pegawai yang tidak lolos TWK tentu saja dipecat. "Jadi, yang diberhentikan 56," kata Alexander. Sebaliknya, kata Alex, KPK justru akan mengangkat 18 pegawai KPK yang telah mengikuti dan lulus diklat bela negara. Ada juga tiga pegawai yang baru menyelesaikan tugas luar negeri. Ketiganya akan mengikuti asesmen TWK pada 20 September.

Sebelumnya, pada 18 Maret, KPK melaksanakan TWK 1.351 pegawai. Ada 75 pegawai lolos. Mereka ini pentholan-pentholan KPK. Masyarakat menilai, mereka sengaja disingkirkan karena jujur dan berkualitas.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top