Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
JEDA

55 RU Masuk Agenda Prolegnas Prioritas 2019

Foto : ISTIMEWA

Menkumham, Yasonna Laoly.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menyepakati 55 Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2019. 55 RUU tersebut terdiri dari 12 RUU baru dan 43 RUU Prolegnas prioritas tahun 2018. Adapun 12 RUU baru dengan rincian 7 RUU berasal dari DPR, 4 RUU berasal dari pemerintah, dan 1 RUU berasal dari DPD.

"Kerja sama dengan DPR/DPD ini terus ditingkatkan untuk menciptakan regulasi yang memperhatikan aspek keadilan, kualitas, dan bermanfaat bagi masyarakat," kata Menkumham, Yasonna Laoly, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/10).

Yasonna mengatakan bahwa dalam penyusunan RUU ini pemerintah memegang prinsip kesempurnaan isi dan kuantitas RUU Prolegnas 2019. Ia menambahkan bahwa jika pemerintah, DPR, dan DPD dapat terus berkomunikasi dengan baik, maka Prolegnas prioritas tahun 2019 akan berjalan dengan lancar.

Wakil Ketua Baleg, Sarmuji, mengatakan bahwa dalam penyusunan Prolegnas 2019, Baleg telah menerima usulan RUU sebanyak 77 RUU, dengan rincian 55 RUU berasal dari Komisi, Fraksi, Anggota DPR, dan masyarakat, 17 RUU berasal dari pemerintah, serta 9 RUU berasal dari DPD RI. tri/AR-3

Baca Juga :
Pengelolaan Sampah

Komentar

Komentar
()

Top