Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

51 Juta Pekerja Telah Terlindungi BPJSTKKoran Jakarta/M Yasin

Foto : Koran Jakarta/M Yasin

perlindungan pekerja - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto (kedua dari kiri), bersama Direktur Umum dan SDM, Naufal Mahfudz (kiri), Ketua Dewan Pengawas Guntur Witcaksono (kedua dari kanan) Direktur Pelayanan, Krishna Syarif berbincang bersama pada acara buka puasa bersama media di Jakarta, Senin (27/5).

A   A   A   Pengaturan Font

Sementara dalam Peta Jalan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang disusun oleh Bappenas, telah ditetapkan sampai dengan tahun 2021, target cakupan kepesertaan untuk pekerja Penerima Upah (PU) sebanyak 80 persen, Bukan Penerima Upah (BPU) sebanyak 15 persen, Jasa Konstruksi 100 persen, dengan jumlah peserta aktif mencapai 51,71 persen.

"Tantangan utama dalam mencapai target cakupan kepesertaan berada pada segmen BPU yang merupakan mayoritas pekerja di Indonesia. Untuk dapat menjangkau mereka, kami mengembangkan inisiatif Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang merupakan program keagenan dengan pemberdayaan masyarakat komunitas sebagai perpanjangan tangan kami," ujar Agus.

Dengan adanya program Perisai ini, kata dia, cakupan wilayah yang bisa dijangkau menjadi lebih luas, karena para Perisai yang tersebar di berbagai penjuru wilayah Indonesia. Hingga April 2019, jumlah Perisai tercatat sebanyak 4.760 orang dan mengakuisisi 717 ribu pekerja, tambahnya.

Untuk meningkatkan cakupan kepesertaannya, BPJSTK terus aktif menjalin kolaborasi dengan lembaga atau institusi strategis. Sampai dengan April 2019, telah menjalin beberapa kerja sama di antaranya dengan Komisi Penyiaran Indonesia terkait penyebaran informasi dan sosialisasi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kemenpora terkait perlindungan pekerja Non ASN di lingkungannya, serta kerjasama dengan KPK terkait kajian penerapan Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai ketentuan perundangan.

"Beberapa minggu yang lalu kami juga melakukan perpanjangan kerjasama strategis dengan Jamdatun (Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara) dalam penegakan hukum, karena dilapangan masih banyak pemberi kerja yang melakukan pelanggaran hukum atas hak-hak perlindungan para pekerja," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top