Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

5 Tahun Jadi Sekda Banten Bukan Otomatis Al Muktabar Berhenti dari JPT Madya. Ini Alasannya

Foto : istimewa

Nana Supiana Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten

A   A   A   Pengaturan Font

Bahwa sesuai dengan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri, Pasal 133 yang berbunyi : (1) JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) JPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Artinya, tidak akan pula terjadi kekosongan jabatan jika PaK Al Muktabar berakhir masa jabatannya sebagai Sekda definitif karena dengan belum adanya penetapan pemberhentian dari Presiden," cetusnya.

Hal tersebut sudah cukup menjelaskan bahwa anggapan jabatan Sekda Al Muktabar otomatis berhenti setelah 5 tahun harus dilihat secara keseluruhan terkait dengan ketentuan perundangannya.

Namun demikian pada polemik yang terjadi akhir akhir ini, Pemerintah Provinsi Banten mengucapkan terima kasih atas kritik yang membangun dan lebih menganggap hal tersebut adalah bagian dari masukan positif masyarakat dengan semangat bersama untuk taat terhadap azaz ketentuan yang berlaku, sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari. (*)


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top