Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

5 Tahun Jadi Sekda Banten Bukan Otomatis Al Muktabar Berhenti dari JPT Madya. Ini Alasannya

Foto : istimewa

Nana Supiana Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten

A   A   A   Pengaturan Font

Namun kata Nana, hal tidak bisa secara otomatis bahwa dengan berakhirnya jabatan Sekda Banten maka akan berhenti pula jabatan Pj Gubernur Bantennya.

"Alasannya begini, pengangkatan Pal Al Muktabar sebagai Sekda Banten setelah melalui mekanisme sesuai ketentuan, diangkat berdasarkan Keputusan Presiden dan ketika berhenti juga harus melalui keputusan presiden," tegasnya.

Ia menambahkan, jika belum ada keputusan presiden tentang pemberhentiannya sebagai Sekda Banten, maka bisa dipastikan masih bisa dilanjutkan sbegaai Pj Gubernur.

" Hal ini sesuai dengan ketentuan Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya pada PP 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS dan PP 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas PP 11 Tahun 2017 yang menjelaskan mekanisme maupun persyaratan PNS untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (termasuk JPT Madya), dimana pejabat yang berwenang dalam hal pengangkatan maupun pemberhentian Pejabat Tinggi Madya adalah Presiden Repubk Indonesia," paparnya.

Berdasarkan ketentuan diatas, kata Nana, mekanisme pemberhentian JPT dapat ditempuh setelah melalui pelaksanaan evaluasi kinerja dan diusulkan oleh Pejabat Yang Berwenang (PYB).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top