Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

5 Anggota DPRD Sumut Divonis 4 Tahun

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak lima anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) tahun 2009-2014 divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kelimanya juga dihukum untuk membayar denda 200 juta rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan.

Kelima anggota DPRD Sumut tersebut yakni Rijal Sirait, Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, dan Tiaisah Ritonga. Secara terpisah dengan Tiaisah; Rijal, Fadly, Rooslynda dan Rina mendengarkan putusannya. Mereka dinilai terbukti menerima suap atau uang ketok palu untuk mengesahkan APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012-2015.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu, Rijal Sirait; terdakwa dua, Fadly Nurzal; terdakwa tiga, Rooslynda Marpaung; dan terdakwa empat, Rinawati Sianturi; telah terbukti secara sah dan meyakinkan besalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan bersama-sama," kata Hakim Ketua, Hastopo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/2).

ola/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top