Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

49 Caleg Mantan Napi Koruptor

Foto : Sumber: KPU - kj/ones
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan sebanyak 49 calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, berstatus mantan narapidana tindak pidana korupsi pada Pemilu 2019.

Anggota KPU, Ilham Saputra, mengatakan untuk tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak ada partai yang mencalonkan caleg mantan narapidana korupsi. Ia juga menjelaskan KPU sudah menyosialisasikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota, bahwa KPU pusat belum mewacanakan untuk menandai para caleg mantan napi korupsi tersebut.

Namun, prinsipnya KPU sudah menjalankan amanah Pasal 182 dan Pasal 240 UU Pemilu untuk menginformasikan kepada publik nama-nama caleg mantan narapidana korupsi beserta partai pengusungnya. Ia juga menegaskan bahwa KPU kini masih mengklarifikasi kepada partai-partai yang mencalonkan caleg narapidana dengan kasus lain. "Kita akan terus mengklarifikasi ke partai. Nah, jika diketemukan, nanti kami infokan ke masyarakat," ujar Ilham di KPU, Jakarta, Rabu (30/1) malam.

Menurut Ilham, setelah memenuhi kewajiban mengumumkan, KPU menyerahkan semuanya kepada masyarakat sebagai pemilih. KPU juga akan segera membuat payung hukum terkait diumumkanya caleg mantan narapidana ke publik.

Selain iu, KPU akan mengupayakan agar ke-49 caleg mantan narapidana korupsi itu juga diumumkan di website resmi KPU secara detail, misal identitas caleg, dapil serta tindak pidana korupsi yang pernah dilakukan beserta vonis pengadilannya. rag/AR-2

Komentar

Komentar
()

Top