Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 08 Okt 2024, 01:15 WIB

45 Persen Rumah Dinas Anggota DPR RI Masih Layak Huni 

Rumah Dinas Anggota DPR -- Sekjen DPR Indra Iskandar menunjukkan kondisi rumah jabatan anggota DPR yang bocor di kawasan Kalibata, Senin (7/10). Sekjen DPR Indra Iskandar menyebutkan bahwa rumah dinas yang ditempati anggota DPR sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian karena sebagian besar kondisi rumah dinas itu sudah rusak dan tidak layak ditinggali.

Foto: Koran Jakarta/M. Fachri

JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan bahwa 45 persen rumah dari sekitar 596 rumah yang ada di Komplek Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI masih dalam kategori layak untuk dihuni.

Walaupun begitu, pihaknya pun masih kerap menerima keluhan dari para penghuni rumah dinas tersebut. Adapun keluhan soal rumah dinas DPR bisa disampaikan melalui aplikasi Perjaka (Perawatan Rumah Jabatan Kalibata).

"Memang kalau dibuat klasifikasi ada rumah yang kondisinya masih baik, ada yang kurang baik, dan ada juga yang memang kondisinya cukup masuk parah gitu ya," kata Indra saat konferensi pers di RJA DPR RI Kalibata, Jakarta, Senin (7/10).

Di samping itu, dia pun menyebut bahwa sebagian rumah dinas itu ada yang ditempati oleh tim ahli, karena sejumlah Anggota DPR RI sudah mempunyai rumah tinggal di kawasan Jabodetabek.

Selain masalah fisik seperti tembok yang rembes atau atap yang bocor, menurutnya rumah dinas itu memiliki permasalahan gangguan dari tikus. Dia mengatakan tikus-tikus itu timbul diduga karena lingkungan rumah dinas itu dekat dengan sungai dan tempat sampah.

"Ya kalau layak, nggak layak, itu relatif. Kalau lihat di dalam, misalnya, bocoran, kalau musim hujan baru ketahuan ketidaknyamanannya," tutur dia.

Sebelumnya, DPR mengumumkan bahwa Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas dan diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Hal itu diketahui sejak Kamis (3/10) melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.