Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Unjuk Rasa di Hong Kong

44 Demonstran Dituntut Pasal Kerusuhan

Foto : AFP/ISAAC LAWRENCE

Antrean Penumpang l Penumpang antre di halte pemberhentian trem di Hong Kong setelah ratusan demonstran memblokade layanan kereta pada jam sibuk Selasa (30/7) pagi.

A   A   A   Pengaturan Font

HONG KONG - Polisi Hong Kong pada Selasa (30/7) mengatakan bahwa puluhan pengunjuk rasa yang ditahan selama bentrokan baru-baru ini akan didakwa dengan pasal melakukan kerusuhan. Dakwaan ini adalah salah satu pelanggaran ketertiban umum yang paling serius pada kitab undang-undang Hong Kong yang bisa menjerat pelaku mendekam di penjara hingga sepuluh tahun.

"44 demonstran yang ditangkap, didakwa dengan kerusuhan dan diperkirakan akan hadir di pengadilan pada Rabu (31/7) pagi," kata seorang narasumber pejabat polisi senior Hong Kong yang enggan disebut jati dirinya. "Kami sedang memproses dakwaan terhadap mereka. Pernyataan pers resmi akan dikeluarkan nanti," imbu narasumber itu.

Aksi unjuk rasa di Hong Kong telah berlangsung selama 7 pekan dimana beberapa aksi demo antipemerintah itu berakhir dengan kekerasan. Serangkaian unjuk rasa ini dipicu oleh RUU kontroversial yang akan memungkinkan ekstradisi ke Tiongkok daratan.

Namun saat ini tuntutan para demonstran telah berevolusi menjadi seruan untuk reformasi demokrasi yang lebih luas dan penghentian pergeseran kebebasan.

Beberapa pekan terakhir, situasi aksi demo telah mengalami lonjakan dramatis dalam tingkat kekerasan yang dilakukan oleh para pengunjuk rasa dan polisi yang telah berulang kali menembakkan peluru karet dan gas air mata untuk membubarkan kerumunan demonstran.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Ilham Sudrajat
Penulis : AFP

Komentar

Komentar
()

Top