Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pilkada Serentak -- Satu Bakal Cawagub Pilkada Gorontalo Tak Lolos Tes Kesehatan

41 Daerah Dipastikan Gelar Pilkada dengan Calon Tunggal

Foto : Antaranews

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengungkapkan terdapat dua daerah yang kini memiliki dua pasangan calon, setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah Pilkada serentak 2024 berakhir.

"Yang awalnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 hanya satu pasangan calon, kini sudah dua pasangan calon yaitu di Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara," kata Idham saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/9).

Menurut dia, masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada 2024 yang hanya memiliki calon tunggal berakhir tanggal 4 September.

Ia menjelaskan, setelah perpanjangan selesai didapati terdapat dua daerah yang sebelumnya hanya memiliki calon tunggal kini sudah dua pasangan calon.

Sehingga kata Idham, yang semula calon tunggal tersebar di 43 daerah terdiri dari satu provinsi dan 42 kabupaten/kota, kini setelah masa perpanjangan menjadi 41 daerah saja yang memiliki calon tunggal. "Jadi dengan demikian, kini tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang pasangan calonnya hanya satu pasangan," tuturnya.

Ia menambahkan, setelah masa perpanjangan pendaftaran berakhir, maka proses atau tahapan Pilkada di daerah tersebut berjalan dengan semestinya, meskipun hanya memiliki calon tunggal.

Hal itu kata Idham sah dan konstitusional, sesuai dengan Pasal 54 C ayat 1 huruf a undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat.

Dengan sudah adanya dua daerah yang memiliki dua pasangan calon, maka pada Pilkada serentak 2024 terdapat 41 daerah yang memiliki calon tunggal.

Tidak Mampu

Sementara itu, KPU Provinsi Gorontalo mengumumkan satu orang bakal calon wakil gubernur pada Pilkada Serentak Tahun 2024 provinsi setempat dinyatakan tidak lolos pemeriksaan kesehatan. "Bakal calon wakil gubernur Rustam H.S. Akili dinyatakan tidak lolos dalam pemeriksaan kesehatan," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo Divisi Perencanaan Data dan Informasi Sophian Rahmola di Gorontalo, Kamis.

Ia mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai Peraturan KPU maupun petunjuk teknis harus mengacu pada hasil pemeriksaan tim pemeriksa yang tercantum dalam surat keputusan yang telah ditetapkan.

Seluruh bakal calon peserta Pilkada 2024 menjalani pemeriksaan kesehatan lengkap dan diperiksa oleh tim dokter Rumah Sakit Aloe Saboe (RSAS) Gorontalo. Hasil pemeriksaan kesehatan bakal calon kepala daerah sudah diterima KPU Provinsi Gorontalo dan sesuai keterangan tim dokter menyatakan bakal calon wakil gubernur atas nama Rustam H.S. Akili dinyatakan tidak mampu.

Sesuai ketentuan, diberikan kesempatan parpol pengusung dan bakal calon kepala daerah melakukan penggantian pasangan calon sejak hasil pemeriksaan kesehatan diumumkan atau mulai tanggal 5 hingga 7 September 2024.

Khusus penggantian, sesuai petunjuk teknis maka pemeriksaan kesehatan akan diperiksa tersendiri seperti yang sebelumnya. Pemeriksaan oleh tim dokter yang telah ditunjuk. "Segera kita jadwalkan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti," katanya.

Sebelumnya, empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur telah mendaftar di KPU Provinsi Gorontalo, yakni Tonny Uloli-Rustam H.S. Akili, Hamzah Isa-Abdurrahman Abubakar Bahmid, Gusnar Ismail-Idah Syaidah Rusli Habibie, dan Nelson Pomalingo-Mohamad Kris Wartabone.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top