Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

4 Truk ODOL Dipotong

Foto : Istimewa.

Sebanyak 4 unit kendaraan di Pekanbaru Riau dipotong karena tidak mengikuti ketentuan ukuran dimensi.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan kali ini kembali melakukan normalisasi terhadap angkutan barang Over Dimension Over Loading (ODOL) di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Pekanbaru. Sebanyak 4 unit kendaraan dipotong mengikuti ketentuan ukuran dimensi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan pemerintah berkomitmen agar Indonesia bebas ODOL pada tahun 2023.

Selain itu, Budi mengakui bahwa tilang belum memberikan efek jera, sedangkan instrumen yang memberi jera adalah imbauan dan juga pasal 277 (UU Nomor 22 Tahun 2009) karena ada hukuman dan denda yang dikenakan pada operator dan karoseri.

Dalam kesempatan ini da melihat semangat kawan-kawan asosiasi, operator, dan Pemerintah Daerah di Riau dan ada kemauan untuk normalisasi atau melakukan pemotongan badan kendaraan yang melebihi aturan.

"Menyangkut ODOL saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau-Kepulauan Riau. Sekarang secara bertahap normalisasi sudah dilakukan di beberapa wilayah BPTD seperti Jambi, Padang, Lampung, dan wilayah lain yang kita harapkan melakukan penyidikan terhadap kasus ini," kata Budi dalam siaran persnya, Rabu (17/2).

Untuk normalisasi Kendaraan Barang ODOL dilakukan terhadap 4 unit kendaraan dengan jenis kendaraan : 2 Unit Kendaraan Tangki BBM, 1 Unit Kendaraan Tangki CPO, dan 1 Unit Dump Truck. Kendaraan tersebut dikembalikan ukurannya sesuai standar. Dengan demikian diharapkan ke depannya dapat dijadikan contoh kepada pengusaha transportasi barang yang memiliki kendaraan ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraannya sesuai ketentuan guna mewujudkan Negara Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023.

Budi menjelaskan jika pihaknya akan memperketat pengujian kendaraan yang ada di daerah-daerah untuk mencegah adanya kendaraan ODOL. Dan saat ini paling banyak kendaraan ODOL yang ada yaitu dump truck. Untul ini pihaknya sekarang sedang menertibkan pengujian di kabupaten/kota, kalau tidak sesuai akreditasi akan ditutup sambil mereka melengkapi alat dan petugas berkompetensi, karena semua ini arahannya untuk keselamatan.

"Kami saat ini sedang membuat Peraturan Menteri Perhubungan penjabaran omnibus law sehingga terbuka peluang swasta, bengkel atau agen pemegang merek (APM) boleh mendirikan pengujian. Kami harapkan Pemerintah kabupaten/kota harus serius dalam menerapkan ketentuan ini," katanya.

Untuk mencapai Indonesia Bebas ODOL Tahun 2023 berbagai cara dilakukan Ditjen Hubdat untuk memperbaiki ekosistem dari hulu sampai hilir mengenai perbaikan angkutan barang melalui beragam upaya antara lain penanganan ODOL berupa Penegakan Hukum di UPPKB dan transfer muatan kendaraan yang biayanya dibebankan pada operator, Penindakan P21 terhadap kendaraan ODOL, Kebijakan Normalisasi Kendaraan, sistem penerbitan SRUT kendaraan secara online hingga penerapan Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) pada Pengujian Kendaraan Bermotor.

"Kami meminta kepada pihak-pihak terkait bahwa persoalan ODOL ini adalah tanggung jawab bersama, jangan sampai terlambat menyadari bahwa hal ini dapat merugikan banyak pihak, tidak hanya mengakibatkan korban jiwa namun negara turut dirugikan dengan anggaran untuk perbaikan jalan yang rusak akibat banyak kendaraan yang melanggar ODOL," katanya.

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi Kepulauan Riau, Ardono dalam laporannya pada kegiatan tersebut menjabarkan, bahwa keseluruhan kendaraan yang telah dinormalisasi oleh BPTD Wilayah IV Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau total berjumlah sebanyak 209 unit kendaraan yang telah dinormalisasi dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan Januari tahun 2021.

"Di luar angka-angka yang telah saya sebutkan di atas, saat ini masih banyak kendaraan milik para pengusaha transportasi di Provinsi Riau yang jumlahnya mencapai ratusan unit bahkan mungkin ribuan yang sebenarnya perlu dinormalisasi," katanya.

Ardono menambahkan pada akhir tahun 2018 BPTD Wilayah IV Riau dan Provinsi Kepulauan Riau telah selesai mekasanakan P21 terhadap 2 unit kendaraan ODOL. Dalam upaya penanganan ODOL lebih lanjut BPTD Wilayah IV Riau konsisten melaksanakan Pengawasan dan Penegakan Hukum atau Gakum yang dilaksanakan pada ruas Jalan Nasional dan pada ruas Jalan Tol Pekanbaru-Dumai dengan hasil penilangan sebanyak 378 kendaraan yang melakukan pelanggaran.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top