Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap SPAM

4 Terpidana Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

KPK, kata Febri, juga akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat. "Korupsi proyek penyediaan air minum ini sangat merugikan kepentingan masyarakat secara luas," ujar Febri.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma (WKE), Emindo Budi Suharto, bersama-sama dengan istri, anak, dan pegawainya divonis tiga tahun penjara karena terbukti menyuap empat pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Menyatakan terdakwa Budi Suharto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Suharto berupa pidana penjara selama tiga tahun," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/5).

ola/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top