Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Suap SPAM

4 Terpidana Dieksekusi ke Lapas Tangerang

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat terpidana dalam kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di sejumlah daerah ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Tangerang, Banten. Sebelumnya, mereka ini ditahan di berbagai rutan KPK.

"Jaksa eksekusi pada KPK telah melakukan eksekusi terhadap empat orang terpidana dalam kasus suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum di sejumlah daerah," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (30/5).

Keempat terpidana itu yakni Lily Sundarsih W, Irene Irma, dan Yuliana Enganita Dibyo dieksekusi ke Lapas Kelas II B Anak Wanita Tangerang. Sedangkan satu terpidana lainnya yaitu Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Kelas 1 Pria Tangerang.

Sebelumnya mereka ditahan di berbagai Rutan secara terpisah. Lili Sundarsih W ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK, Irene Irma ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Yuliana Enganita Dibyo ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sedangkan Budi Suharto ditahan di Rutan Cabang KPK di gedung KPK lama.

"Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Febri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung, Antara

Komentar

Komentar
()

Top